Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Presiden Persiraja Ditetapkan Tersangka Pembelian Klub Pakai Cek Kosong

Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY

BANDA ACEH — Presiden Persiraja Aceh Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan bahwa Zulfikar SBY telah ditetapkan menjadi tersangka dan diperkuat oleh sejumlah barang bukti.

“Betul, Presiden Persiraja (Zulfikar SBY) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama yang dilnsir dari detikSumut, Selasa malam (18/4/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

Meski demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Mungkin nanti akan diperiksa sebagai tersangka setelah lebaran. Sekarang belum ditahan,” jelas Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Sebelumnya, mantan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam mengirimkan somasi kepada Presiden Persiraja Zulfikar SBY karena belum melunasi sisa pembayaran pembelian saham klub, dan hanya menyerahkan cek kosong yang tidak cukup.

Somasi itu dikirimkan oleh Kuasa Hukum Dek Gam yakni Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman dari kantor hukum ARZ dan Rekan yang diterima langsung oleh Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar, Kamis (19/1/2023).

Askhalani mengatakan, somasi itu dikirimkan karena Zulfikar SBY tidak melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp 650 juta hingga batas waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan kalau kepemilikan saham kliennya dijual sebesar 80 persen dengan total biaya yang harus dibayar oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar.

“Pada tahap pertama, Zulfikar SBY sudah membayar Rp 350 juta,” kata Askhalani didampingi Zulkifli dan Pujiaman saat konferensi pers, Kamis (19/1).

Sisa selanjutnya, kata Askhalani, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada kliennya sebesar Rp 650 juta, dimana diikat dalam perjanjian akta notaris.

“Dalam akta itu juga dicantumkan kalau sisa pembayaran akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022,” jelas Askhalani.

Namun, kata Askhalani, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 650 juta.

“Sejak jatuh tempo 22 November 2022 sampai 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke klien kami tidaklah bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan alasan dana tidak cukup,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Zulfikar untuk segera melakukan sisa pelunasan itu.

“Kami memberikan waktu selama 2 x 24 jam sejak Surat Somasi ini diterima untuk segera melunasi sisa pembayaran itu,” tegas Askhalani.

Ia mengatakan, apabila sisa pembayaran juga tidak dilunasi hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kalau dalam waktu yang telah diberikan juga tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga secara mutatis mutadis berlaku Pasal 3 sebagaimana telah dituangkan dalam Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2022,” kata Askhalani.

“Apabila Zulfikar tidak mengindahkan somasi, maka klien kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Askhalani. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks