INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut

Last updated: Selasa, 17 Juni 2025 15:35 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut
SHARE

Infoaceh.net – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan nasib empat pulau yang tengah direbutkan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut dalam hasil rapat terbatas dengan Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

- ADVERTISEMENT -

Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung

“Dan kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinisi Aceh,” kata Prasetyo.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selanjutnya, Prasetyo menyerahkan kepada Tito untuk menjelaskan kronologi secara detail. Dimana, penjelasan akan didasarkan oleh dokumen yang dimiliki Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti kami minta kepada bapak mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail,” ucapnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan kronologi empat pulau Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pulau tersebupt terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Mulanya, Safrizal mengatakan penetapan administrasi keempat pulau ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan perubahan status secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

- ADVERTISEMENT -

Proses verifikasi dari keempat pulau yang sebelumnya di kawasan Provinsi Aceh ini telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.

Hasil verifikasi menunjukkan di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi polemik. Gubernur Sumut saat itu, Alm. Syamsul Arifin turut mengkonfirmasi melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Di sisi lain, pada tahun 2008 Provinsi Aceh, memiliki 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut saat diverifikasi. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Akan tetapi dalam surat tersebut ada mulai menimbulkan masalah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau yang mirip dengan pulau-pulau miliki Provinsi Sumut.

Perubahan nama terjadi pada Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut (mempunyai) koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Selanjutnya pada tahun 2017 Kemendagri mengeluarkan Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

Setahun berlalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018 mengenai revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Ia juga mengirim surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 soal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Dan pada tahun 2020, Safrizal mengungkap Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat yang menetapkan status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” jelasnya.

Kendati demikian, Safrizal menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Menurutnya, seluruh pulau yang berpolemik merupakan bagian dari NKRI sehingga Kemendagri dipastikan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau itu di wilayah) Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article 10 Bisnis yang Cepat Menghasilkan Uang dengan Modal Kecil 10 Bisnis yang Cepat Menghasilkan Uang dengan Modal Kecil
Next Article Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
Stasiun televisi Trans7 akhirnya melayangkan surat permohonan maaf kepada keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat, usai tayangan program Xpose Uncensored menuai kecaman luas dari kalangan pesantren.
Nasional

Diserang Warga NU, Trans7 Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Pesantren Lirboyo

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ekonomi

Prabowo Hapus PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN, Saham Anjlok Drastis

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?