LHOKSUKON – Personel Polsek, Koramil dan Puskesmas Tanah Jambo Aye, mengamankan Idrus (41) seorang warga Dusun Melati Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara lantaran telah membakar rumah tinggalnya sendiri, Sabtu (25/9).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut terjadi dan hal itu diketahui pihak setelah diberitahukan warga setempat.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 03.10 Wib, Idrus (mengalami gangguan jiwa) membakar rumahnya.
Kemudian pergi dan tiba-tiba terdengar suara letusan dari rumah dan terdengar oleh ibu mertua atas nama Aminah (60 tahun) warga Dusun Melati Gp. Biara Barat. Aminah lalu keluar melihat rumah menantunya sudah habis terbakar.
Sedangkan istri pelaku, Fauzi Binti M Ali (31 tahun), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Melati Gp. Biara Barat tidur di tempat pamannya di kampung yang sama, dikarenakan suaminya sudah mulai sakit dan tidak tidur di rumah lagi.
“Sebelumnya suaminya pernah mengatakan untuk membakar rumah,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 35 juta, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Saat ini Idrus sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud Idi, Aceh Timur dengan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Tanah Jambo Aye.
Masih beruntung, dalam peristiwa naas tersebut tidak ada korban jiwa.
“Namun semua kain, baju dan barang seperti padi habis terbakar, istri korban dan 2 anaknya hanya tinggal pakaian yang ada di tubuhnya,” sebut Kapolsek Ahmad Yani. (IA)