* Pemilik Sabu Ditangkap di Depan WC Meunasah
Selain ML, secara terpisah polisi juga menangkap pemilik narkotika jenis Sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4).
Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu buah timbangan digital warna hitam.
“Tersangka mengakui, barang bukti sabu tersebut milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Resnarkoba.
Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB di depan SMPN 1 Lampeuneureut Gampong Lampeuneureut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga Rp 2 juta dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [*]