Propam Dalami Dugaan Oknum Polisi Polda Aceh Peras Warga Langkat Rp 177 Juta
BANDA ACEH — Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh masih mendalami dugaan pemerasan yang dilaporkan kuasa hukum EBG ke Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Senin, 18 September 2023.
Joko mengatakan, Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun, sambungnya, keterangan dan fakta yang didapat berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media.
Joko juga menyampaikan, pelapor adalah terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kata Joko, hingga saat ini keluarga dan kuasa hukum EBG, selaku pelapor belum dapat dimintai keterangan terkait informasi yang beredar luas di media tersebut, bahkan sudah viral.
“Dugaan pemerasan itu masih didalami oleh Propam. Keluarga atau kuasa hukum pelapor juga belum bisa dimintai keterangannya, padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah oknum polisi Polda Aceh diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dugaan pemerasan yang dilakukan disebut mencapai Rp 177 juta.
Kini sejumlah oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri, Senin (11/9/2023).
Adapun oknum polisi tersebut, diduga salah satunya adalah perwira yaitu Iptu H yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Aceh beserta lima anggota lainnya.
Dari penelusuran, Iptu H memiliki jabatan Panit 2 Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Ia juga sempat menjabat Kapolsek Leupung, Polres Aceh Besar.
Laporan ke Propam Mabes Polri itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga Langkat bernama Erwin Bintang Gultom yang terjadi pada 20 Agustus 2023.
Saat itu, korban dipepet Avanza putih dengan nomor polisi B 4121 IN dikawasan Jalan Medan – Banda Aceh Gang Jamil, Desa Halaban, Kabupaten Langkat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, 20 Agustus 2023. Tanpa tanya, Erwin langsung ditodong senjata api dan dipaksa berpindah posisi di mobil miliknya. Korban dijepit dan duduk di bangku belakang.
“Saya dipaksa pegang sabu dan timbangan bang, lalu difoto,” tuturnya dengan lemas, karena trauma atas kejadian itu.
“Enam oknum polisi itu awalnya mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut,” tambahnya.
Usai dipaksa foto dengan memegang sabu dan timbangan, korban lalu disuruh menghubungi istrinya dan dipaksa meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
Karena merasa terancam dan ketakutan, keluarga korban pun menyanggupi permintaan oknum polisi itu, usai menjual sejumlah perhiasan dan meminjam uang ke kerabatnya.
Pukul 10.00 WIB, keluarga diarahkan menyerahkan uang di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang. Usai menyerahkan uang Rp 177 juta, Hariati istri korban langsung diarahkan menjemput suaminya yang saat itu di mobil miliknya tepat di depan mobil Avanza yang ditumpangi enam oknum polisi itu.
Kuasa Hukum Erwin Bintang Gultom, Romy Tampubolon mengatakan, oknum anggota polisi Ditnarkoba Polda Aceh itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan.
“Kedatangan kami sebagai kuasa hukum Erwin Bintang Gultom ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum Polisi Polda Aceh yang bertugas di Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh,” kata Romy, Rabu (13/9/2023) seperti dilansir dari laman tvonenews.com.
Lanjut Romy, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan. (IA)