Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Protes Raqan Penyiaran, Puluhan Radio di Aceh Berhenti Siaran

Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh

BANDA ACEH — Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO Antero FM Uzair mengatakan, saat ini sebanyak 25 radio di seluruh Aceh telah menyatakan akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.

“Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Raqan Penyiaran Aceh, dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujar Uzair, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, pasal-pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam Raqan Penyiaran Aceh sudah dilakukan.

Di lain pihak kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.

“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” paparnya.

Uzair juga menyoroti pasal 26 pendanaan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang akan menjadi beban APBA. “Banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah,” tandasnya.

Adapun radio yang akan off siaran pada Kamis 9 November 2023 yaitu :

1. Antero FM Banda Aceh
2. Panglima Polem FM Aceh Besar
3. Lima 7 FM Aceh Besar
4. Three FM Banda Aceh
5. Kluetezz FM Aceh Selatan
6. Dalka FM Meulaboh
7. Fatali FM Aceh Barat Daya
8. Radio Xtra FM Aceh Singkil
9. Megaphone FM Sigli
10. Hidayah FM
11. Urban FM Aceh Besar
12. Toss FM Banda Aceh
13. Muna FM Subulussalam
14. Nikoya FM Banda Aceh
15. Mutiara FM Pidie
16. ASFM Sigli
17. Radio KIS FM Aceh Besar
18. Radio SLA FM Takengon
19. Kontiki FM Banda Aceh
20. Djati FM Banda Aceh
21. Amanda FM Takengon
22. Badratun FM Sigli
23. Serambi FM Banda Aceh
24. Megah FM Banda Aceh
25. Citis FM Lhokseumawe

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

Sementara itu Owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

“Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat,” ungkap Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 153 UUPA disebutkan Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.

Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika Rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut, tidak ada korelasinya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Lima Orang jadi Korban, Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang
KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dari Perkara Proyek Fiktif di PTPP
Kata Kaesang, Bagus Gibran Berkantor di IKN
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks