Proyek APBN di Abdya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Blangpidie, Infoaceh.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menyoroti keras aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga kuat memasok material untuk proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, menyebut pengambilan batu gajah tanpa izin berlangsung di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, dan material hasil tambang ilegal itu digunakan untuk pembangunan breakwater di Desa Panjang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang dilegalkan melalui pembiaran aparat. Proyek negara tidak boleh dibangun dari hasil pelanggaran hukum,”
tegas Saharuddin, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, praktik tersebut mencerminkan lemahnya moral hukum dan pengawasan aparat di tingkat daerah.
Padahal, aktivitas tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Saharuddin juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan rekanan proyek yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPR RI.
Menurutnya, faktor inilah yang membuat aparat di lapangan enggan menindak tegas.
“Kalau benar ada hubungan dengan pejabat pusat, jangan jadikan itu alasan untuk membiarkan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama bagi semua, bukan hanya tajam ke bawah,” sindirnya.
Ia menilai penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip keadilan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal itu juga berisiko merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Tanpa izin dan kajian lingkungan, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, longsor, hingga banjir.
“Ketika lingkungan rusak, yang menderita adalah rakyat kecil, bukan pejabat atau rekanan proyek. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang nyata,”
ujar Saharuddin.
Desakan Penegakan Hukum
LSM KOMPAK mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk turun langsung menindak semua pihak yang terlibat, termasuk aparat yang terindikasi melakukan pembiaran.
“Kapolda Aceh harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh relasi politik. Hentikan galian ilegal, tangkap pelakunya, dan bersihkan aparat yang bermain mata,” tegasnya.
Saharuddin menambahkan, jika penegakan hukum di Aceh tidak berjalan, LSM KOMPAK akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami akan kawal kasus ini sampai pusat. Negara tidak boleh kalah dari kepentingan pribadi atau keluarga pejabat,”
tutupnya.
Kasih Komentar