Jika merujuk pada pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Dugaan-dugaan ini ditujukan pada cara e-Katalog diimplementasikan dalam proyek tersebut. IKA tampaknya mengisyaratkan proses ini mungkin telah dimanipulasi dan secara diam-diam menguntungkan pihak tertentu,karena e-katalog butuh pengetahuan terkait spesifikasi Barang/jasa yang dibutuhkan,artinya calon penyedia tersebut sudah mendapatkan bocoran baik spesifikasi ataupun Bill Of Quantity dari Pokja, tindakan ini berpotensi merugikan kontraktor lain dan mengorbankan prinsip-prinsip persaingan yang adil dan sehat dalam pengadaan publik.
Muzakir AR meminta kepada LKPP melalui kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan proyek teserbut yang diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatur dalam peraturan.
Berdasarkan JU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan dalam menjalankan pemerintahan yang baik harus sesuai dengan asas Good Governance, asas kepastian hukum, dan asas ketidakberpihakan.