Mualem berharap, Pemerintah Aceh dapat segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda serta Kementerian Luar Negeri di Jakarta, mencari solusi cepat dan efektif agar warga Aceh yang masih berada di Malaysia bisa segera dipulangkan ke Aceh.
Termasuk membentuk tim khusus melibatkan para pihak, baik unsur Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda jajaran Imigrasi Aceh serta tokoh masyarakat Aceh di Malaysia.
“Mualem mengaku sangat memahami kondisi saat ini, memang tidak mudah untuk memulangkan warga Aceh dari Malaysia. Namun, Pemerintah Aceh pasti punya cara dan solusi. Apalagi, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia sudah berpengalaman saat memulangkan mahasiswa Indonesia–termasuk asal Aceh–dari kota asal virus Corona yaitu Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Terkait transportasi yang akan digunakan, menurut Mualem jika tidak ada pesawat terbang dari dan ke Malaysia, maka masih bisa ditempuh melalui jalur laut. Misal, menyewa kapal cepat untuk mengangkut warga Aceh dari sana.
“Saya meminta ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk masalah ini. Mereka rakyat Aceh yang wajib kita lindungi bersama. Jangan sampai ada warga kita yang memaksakan diri pulang melalui jalur belakang (ilegal),” tegas Muzakir Manaf.
Ungkap Mualem, kepergian warga Aceh ke Malaysia karena beberapa alasan, terutama mencari pekerjaan demi menyambung hidup bagi keluarga mereka di Aceh. Kondisi ini, tentu saja tak lepas dari sulitnya lapangan pekerjaan di Aceh. Ini berarti, telah mengurangi beban Pemerintah Aceh selama ini.
“Nah, mereka tidak menuntut banyak, hanya kesulitan dan butuh bantuan untuk kembali ke Aceh. Maka, Pemerintah Aceh harus hadir dan membantu rakyatnya yang sedang membutuhkan,” sebut Mualem.
Begitupun, Mualem meminta setiap warga Aceh yang dipulangkan, tetap mengikuti prosedur atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti karantina selama 14 hari serta dilakukan pemeriksaan rapid test dan uji swab.
“Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Aceh terhadap nasib warganya di perantuan,” tegas Mualem. (IA)