Medan, Infoaceh.net – Putra Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH resmi dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Pelantikan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MH yang digelar di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (5/11/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor 854 Tahun 2025.
Sebelum menjabat posisi barunya, Ali Akbar merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh sejak Agustus 2022.
Pria asal Aceh ini memulai kariernya di Kejaksaan dengan berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai:
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Aceh (24 April 2014)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Idi, Aceh Timur (26 Agustus 2015), Kajari Lhokseumawe (22 Maret 2018)
Kemudian Kasubdit Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan JAM Intel Kejagung RI (27 Agustus 2020).
Dalam pelantikan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MH turut melantik Abdullah Noer Deny sebagai Wakajati Sumut, serta lima asisten dan 15 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah Sumatera Utara.
Harli Siregar menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi seluruh pejabat yang baru dilantik.
“Segera lakukan konsolidasi dengan jajaran, bekerja secara profesional, dan dukung penuh program Jaksa Agung, khususnya dalam pemberantasan korupsi serta kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas Harli.
“Penuhi dan hadirkan rasa keadilan hukum di masyarakat dengan berpegang teguh pada integritas. Jangan cederai rasa keadilan masyarakat kecil,” pungkasnya.



