Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PWI, AJI dan IJTI Kecam Intimidasi Jurnalis di Aceh Oleh Pengawal Firli Bahuri

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Jum'at (10/11) di Kantor AJI Banda Aceh, memberikan pernyataan sikap terkait intimidasi jurnalis Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri

BANDA ACEH — Organisasi pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.

Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas, dan saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.

Yaitu berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dalam pernyataannya, Jum’at (10/11) menyatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

Seharusnya, kata Nasir, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan ID Card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).

“Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Munir Noer.

Pernyataan Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh:

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak? IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Negara Harus Turun Tangan Redam Konflik Ormas Agama
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks