BANDA ACEH — Sebanyak 28 orang nelayan asal Aceh dibebaskan pihak Kerajaan Thailand. Mereka sejak April 2021 sempat ditahan lantaran melanggar wilayah perairan teritorial kerjaan.
Pembebasan 28 nelayan tersebut diberikan atas dasar pemberian pengampunan Kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021, Pasal 5 (3).
Informasi tersebut disampaikan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek dalam keterangannya, Selasa (18/1).
“Info ini kami terima dari PSDKP KKP RI. Tadi saya juga dihubungi oleh Anggota DPR Aceh, saudara Iskandar Usman Al Farlaky memberitahu bahwa ke-28 orang nelayan ini sudah dibebaskan,” ujarnya.
Miftach menjelaskan, 28 orang nelayan itu merupakan bagian dari anak buah kapal (ABK) KM. Rizki Laot bernotase 60 gross tone (GT) yang ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah pada tanggal 29 April 2021.
KM. Rizki Laot diawaki 34 orang ABK dan pada saat ditangkap dua orang ABK melarikan diri dengan menggunakan boat jalur ketika aparat keamanan laut menyergap mereka yang diduga melanggar batas wilayah teritorial negara setempat.
Mereka lari setelah KM. Rizki Laot disergap, kira-kira jaraknya boat kecil tersebut dengan KM. Rizki sekitar 30 meter.
“Mereka langsung kabur dengan cara memotong tali yang sebelumnya ada boat kecil terikat dengan KM. Rizki Laot,” kata Miftach menjelaskan
Kedua nelayan yang melarikan diri itu adalah Faizal (17 tahun) dan Abdurrahman (20 tahun).
Kedua nelayan Aceh itu, kemudian bertemu dengan sebuah boat pukat dari PPS Kutaraja Banda Aceh.
Kemudian keduanya ditolong dan langsung dibawa ke PPS Kutaraja pada hari Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Pada Minggu, 11 April 2021 mereka pulang ke kampung halamannya di Idi, Aceh Timur. Selanjutnya pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand juga membebaskan empat orang nelayan di bawah umur.
Keempat nelayan yang dideportasi adalah M Hidayatullah (17 tahun), Muliadi (18 tahun), Muslim Maulana (18 tahun), dan Jamian (17 tahun). Keempatnya dibebaskan Pengadilan Phuket karena di bawah umur.
Sementara sisanya, lanjut Miftach, pada 6 Agustus 2021, 28 orang nelayan Aceh dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand.
Selanjutnya pada Januari 2022, ke-28 nelayan ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun YM Raja Rama X tahun 2021. (IA)