JANTHO — Dugaan perambahan hutan lindung ditemukan dengan berdirinya sejumlah bangunan ilegal di lintas jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh A Hanan berpatroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal, pada Kamis (17/11/2022).
Mereka terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum dari Kementerian LHK, Dandim 0101/KBA, dan petugas terkait lainnya sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan illegal logging serta penguasaan lahan atau perambahan kawasan hutan.
“Kami bersama Kadis DLHK serta teman-teman dari TNI melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk melihat langsung kondisi hutan,” kata Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Kamis, 17 November 2022.
Dalam patroli itu, kata Sony, tidak ditemukan adanya illegal logging, tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu.
Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.
Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua.
Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.
Sony menyebutkan, dirinya bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.
Salah satunya adalah Syahril. Ia pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun.
Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.
Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.