Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Rampas HP Warga, 2 Pelaku Curas di Banda Aceh Ditangkap

Last updated: Senin, 31 Januari 2022 01:01 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Yusri dan Amar, tersangka pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Dua remaja asal Banda Aceh yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di belakang Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, ditangkap oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).

Yusri (19) berprofesi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh dan Amar (20) berprofesi tukang tempel ban diamankan karena merampas Handphone milik Muhil (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Minggu (16/1/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2022) sore.

- Advertisement -

“Kejadian yang menimpa korban awalnya saat dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza. Saat itu kendaraan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” ucap Kompol Ryan.

Beberapa saat kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan. Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban dikendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue.

- Advertisement -

Setiba di lorong samping Masjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil HP merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang diletakkan di dalam box depan sepeda motor. Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban, sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka.

ICMI Tidak Berpolitik, tapi Mendukung yang Menang dalam Pilkada
Irjen Pol Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh, Kombes Armia Fahmi Wakapolda
Dirlantas: Aceh Darurat Laka Lantas, 3 Nyawa Melayang Setiap Hari
Dilantik Jadi Ketua IKA Universitas Terbuka, Musannif: Semua Anak Aceh Harus Sarjana

“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban, dan di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya bernama Aris yang diketahui bahwa tersangka Aris tersangkut kasus narkoba yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, di antaranya kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh.

Lalu, menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada hari Senin 17 Januari 2022, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

- Advertisement -

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek diantaranya HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, HP merk Vivo y91 warna biru, HP merk Oppo f1s warna silver, HP merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan.

Kemudian, HP merk Xiamoi redmi 5 warna putih, HP merk Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, HP merk Samsung J2 Prime warna silver dan HP merk Samsung Galaxy V warna hitam.

Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua VI DPP PNA Darwati A Gani Darwati: Masalah Internal PNA Sudah Selesai, Kami Nggak Suka Berantam!
Next Article Santri DQA Ukir Prestasi Awal 2022, Juara Umum FITAS X Hingga Juara 1 MHQ Nasional

You May also Like

Domino Kadir Karding-Raja Juli Kesankan Kompromi Moral dan Hukum dengan Penjahat
Umum

Domino Kadir Karding-Raja Juli Kesankan Kompromi Moral dan Hukum dengan Penjahat

Minggu, 7 September 2025
Budi Waseso terpilih kembali menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028
Umum

Terpilih Aklamasi di Aceh, Budi Waseso Kembali Pimpin Kwarnas Pramuka 2023-2028

Selasa, 5 Desember 2023
Pengungsi Rohingya masuk ke wilayah perairan Aceh
Umum

UNHCR Bantah Tuduhan Kapolda Aceh soal Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Jumat, 1 Desember 2023
Kasus KDRT Ustaz Kondang di Bandung Masuk Gelar Perkara, Polisi: Belum Ada Mediasi
Umum

Kasus KDRT Ustaz Kondang di Bandung Masuk Gelar Perkara, Polisi: Belum Ada Mediasi

Kamis, 11 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?