BANDA ACEH — Dua remaja asal Banda Aceh yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di belakang Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, ditangkap oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).
Yusri (19) berprofesi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh dan Amar (20) berprofesi tukang tempel ban diamankan karena merampas Handphone milik Muhil (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Minggu (16/1/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2022) sore.
“Kejadian yang menimpa korban awalnya saat dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza. Saat itu kendaraan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” ucap Kompol Ryan.
Beberapa saat kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan. Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban dikendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue.
Setiba di lorong samping Masjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil HP merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang diletakkan di dalam box depan sepeda motor. Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban, sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka.
“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban, dan di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya bernama Aris yang diketahui bahwa tersangka Aris tersangkut kasus narkoba yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, di antaranya kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh.
Lalu, menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada hari Senin 17 Januari 2022, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh.
“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek diantaranya HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, HP merk Vivo y91 warna biru, HP merk Oppo f1s warna silver, HP merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan.
Kemudian, HP merk Xiamoi redmi 5 warna putih, HP merk Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, HP merk Samsung J2 Prime warna silver dan HP merk Samsung Galaxy V warna hitam.
Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (IA)