“Meminta Pj Gubernur Aceh untuk menarik program kegiatan APBN dalam skema Program Strategis Nasional untuk Aceh yang diharapkan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi, perbaikan infrastruktur yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Ihsanuddin.
Selain itu, Banggar DPRA juga meminta Pj Gubernur Aceh meningkatkan belanja modal khusus dana yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus), seperti UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Dimana empat prioritas penggunaan dana tersebut adalah salah satunya untuk pembangunan di bidang infrastruktur,” katanya.
Selanjutnya Badan Anggaran meminta Pj Gubernur juga benar-benar mengimplementasikan antara rencana kerja Pemerintah Aceh yang tertuang di dalam Pergub Nomor 06 Tahun 2022 tentang RKPA dengan Rancangan KUA-PPAS serta Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2023.
Banggar DPRA juga meminta Pj Gubernur untuk dapat memperhatikan program-program lainnya di seluruh SKPA terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan UMKM.
“Khusus untuk program pada sektor pendidikan, Badan Anggaran DPRA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar memprioritaskan alokasi anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan potensi guru, sarana dan prasarana di sekolah, termasuk memberdayakan anggaran untuk kegiatan pengawasan sekolah,” katanya.
Banggar juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk serius mencari sumber tambahan dalam bentuk bantuan keuangan lainnya dari Pemerintah Pusat.
Menurut Banggar, ini sesuai dengan komitmen yang disampaikan Presiden kepada Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA di Istana Negara pada 26 Agustus 2022.
“Badan Anggaran DPRA juga meminta Pj Gubernur Aceh, secara khusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh, agar tidak terjadi defisit APBA 2023 dengan proyeksi yang sudah ditetapkan,” kata Ihsanuddin.
Sebagai catatan, sidang paripurna penyampaian Pendapat Banggar DPRA ini dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya. Ikut hadir mewakili Pemerintah Aceh, Sekda Aceh Bustami Hamzah dan jajaran SKPA serta anggota DPRA dari seluruh fraksi dan komisi. (IA)