INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar

Last updated: Kamis, 3 Oktober 2024 17:20 WIB
By Redaksi
Share
10 Min Read
Seniman dan budayawan Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Disbudpar Aceh
Seniman dan budayawan Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Disbudpar Aceh
SHARE

2. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 tidak sesuai dengan Ketentuan Umum yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni terkait definisi, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Pasal dimaksud bertentangan dengan definisi objek pemajuan kebudayaan yang terdapat dalam Raqan dimaksud. Akibat dari ketidaksesuaian definisi mengakibatkan pasal 1 ini bertentangan dengan azas kejelasan rumusan dan azas dapat dilaksanakan seperti yang terdapat dalam pasal 5 UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Karena bertentangan dengan asas pembuatan peraturan perundang-undangan, maka rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh berpotensi terjadi perbenturan kewenangan antar lembaga terkait baik secara vertikal maupun secara horizontal.

- ADVERTISEMENT -

3. Pasal 5 dalam Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 memperluas ruang lingkup Raqan, di antaranya pengaturan tentang taman budaya, PKA dan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh, seharusnya materi tersebut diatur dalam turunan qanun yang bersifat teknis (Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur).

4. Pasal 8 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 bertentangan dengan pasal 32 huruf g Qanun No. 10 Tahun 2019 Tentang Wali Nanggroe. Penyebutan dinas dalam pasal 8 Raqan bertentangan dengan definisi Pengarusutamaan kebudayaan dalam ketentuan umum. Yang mana Pengarusutamaan menyebutkan, Pengarusutamaan kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; serta rangkaian kebijakan yang memperhatikan perlindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Non Pemerintah.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

5. Pasal 12 huruf g tentang penyelenggaraan even-even reguler kebudayaan Aceh, pengembangan bulan bahasa, aksara dan sastra Aceh tidak perlu diatur dalam materi Raqan cukup diatur dalam peraturan gubernur, keputusan gubernur atau program kerja pemerintahan/dinas terkait. Kemudian Pasal 12 dan 13 tentang tugas dan wewenang Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 hanya mengurusi perihal pemajuan kebudayaan saja bukan cagar budaya, karena hal itu bukan landasan utama lahirnya rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Previous Page12345Next Page
Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi Kadis Sosial Aceh Muslem melepas bantuan musibah kebakaran ke Simeulue di halaman Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (3/10/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Pj Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue
Next Article Politisi Partai Gerindra yang merupakan loyalis Prabowo Subianto, Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029. Loyalis Prabowo, Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?