Banda Aceh — Dalam rangka menegakkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, personel gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH menyisir sejumlah warung kopi (Warkop) di Kota Banda Aceh, Ahad (10/01/2021).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung sejumlah warung kopi dan pertokoan di Jalan T Panglima Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, lanjutnya, sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.
“Sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan sanksi sosial,” sebutnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek dalam Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, lanjut Kombes Pol Winardy, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
“Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” pungkas Kombes Pol Winardy. (IA)