Realisasi APBA 94,10%, Sekda Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2022 ke BPK
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Kami mengharapkan kiranya tim BPK RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh,” ujar Bustami.
Bustami menambahkan, Pemerintah Aceh mengharapkan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh ke depan.
Selain itu, BPK diharapkan memberikan perhatian yang maksimal sehingga pemeriksaan laporan keuangan tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Sementara Ketua BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan secara cepat walaupun peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Harapan kami laporan keuangan ini dibarengi dengan kualitas laporan yang juga ikut meningkat. Tentu ini nanti akan kita lihat selama proses pemeriksaan. Jadi memang hari ini setelah diterima akan menjadi kewajiban kami BPK untuk segera melaksanakan pemeriksaan,” tandas Masmudi. (IA)