Syarat lainnya, merupakan warga Kota Banda Aceh dengan surat keterangan telaot menetap selama satu tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sama halnya santunan kematian, paket persalinan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, masyarakat pun turut memberikan apresiasi kepada pemko atas program bantuan yang sangat menyentuh dan menyeluruh ini. Seperti salah-seorang penerima santunan kematian, Dian Afrina (pihak ahli waris) pun pernah menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh bantuan santunan kematian yang pernah diterimanya.
“Kami sangat gembira dan bersyukur atas bantuan yang diberikan ini, yang tentunya sangat berfaedah bagi kami sekeluarga yang ditinggalkan almarhum atau almarhumah. Terima kasih Pak Wali dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya bagi kami masyarakat kota,” katanya. (IA)