Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Red Notice Menghantui Riza Chalid, ‘Raja Minyak’ yang Diduga Bersembunyi di Malaysia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)

Infoaceh.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan meskipun beredar kabar Riza kini berada dalam ‘perlindungan’ salah satu kesultanan di Malaysia, proses hukum tetap berjalan.

“Soal jadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu. Yang jelas, Kejaksaan hanya tahu bahwa yang bersangkutan masih WNI,” kata Anang, Senin, 28 Juli 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza Chalid telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Setelah resmi menyandang status tersangka, surat pemanggilan kembali dilayangkan, tetapi tetap diabaikan.

“Jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali mangkir, kami akan ajukan red notice melalui interpol,” tegas Anang.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

“Dia dikabarkan telah menikah dengan kerabat Kesultanan Johor atau Kerajaan K, yang memperkuat posisinya di sana,” ungkap Boyamin.

Riza terakhir kali meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan terbang ke Malaysia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi mencatat keberadaannya di Singapura pada Oktober 2024, namun hingga kini diyakini masih bersembunyi di Malaysia.

Kejagung membuka opsi kerja sama diplomatik untuk membawa pulang Riza Chalid. Namun jika negosiasi mentok, jalur hukum internasional akan ditempuh.

“Semua informasi ini jadi bahan penyidik untuk ambil langkah hukum berikutnya,” ujar Anang.

Langkah itu termasuk pengajuan red notice agar Riza dapat ditangkap oleh otoritas negara lain. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, publik menanti ketegasan pemerintah dalam menyeret pulang ‘Si Raja Minyak’ untuk diadili.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup