Rehabilitasi Tambak HDPE oleh DKP Aceh di Labuhan Haji Diduga Bermasalah
Banda Aceh, Infoaceh.net — Rehabilitasi tambak yang dilapisi dengan terpal berbahan High-Density Polyethylene (HDPE) di Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh diduga berjalan dengan banyak masalah administratif dan penanganan yang tidak tepat.
Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot proyek tersebut dan menyebut tendernya bermasalah sehingga pelaksanaan tidak bisa dilanjutkan sesuai ketentuan.
Menurut sumber dari TTI, kelompok penerima manfaat menolak pelaksanaan pekerjaan karena status kepemilikan dan administrasi lahan tambak yang akan direhabilitasi belum jelas.
TTI menduga adanya upaya memaksa pelaksanaan oleh pihak pelaksana walaupun persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Kritikan serupa juga disampaikan Ketua Himpunan Masyarakat Pembudidaya Laut Aceh (HIMPALA), Syahril Ramadhan. Syahril menuding masalah ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola penyimpangan yang berulang di lingkungan DKP Aceh sejak dipimpin Aliman, terutama pada bidang budidaya yang dipimpin Kabid Budidaya, Abdus Syakur.
“Di DKP Aceh sudah lazim terjadi hal-hal demikian, berentetan masalah setiap tahun sejak DKP Aceh dipimpin oleh Aliman dan Kabid Budidaya Abdus Syakur. Bidang Budidaya khususnya Kabidnya diduga sudah menjelma menjadi mafia anggaran setiap tahunnya,” kata Syahril dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Ia menambahkan bahwa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021—termasuk dugaan kerugian negara pada kegiatan pengadaan benih ikan yang direkomendasikan untuk dikembalikan—belum ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Syahril, pihaknya telah mengumpulkan data terkait pengadaan benih ikan pada 2019–2021.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan bukan lagi dugaan, ada penyimpangan pada 2021 yang menimbulkan kerugian negara dan diminta pengembalian dana. Namun sampai saat ini belum dikembalikan,” ujar Syahril.
Lebih jauh, Syahril menuding Aliman dan Abdus Syakur melakukan politik jabatan untuk mempertahankan pengaruh dan jalur anggaran. Ia menuding pernah terjadi “infiltrasi” internal untuk menggeser pejabat yang dianggap lawan, termasuk mantan Kepala Dinas DKP Aceh Ilyas serta Kabid Budidaya sebelumnya, T. Nurmadi, yang menurut Syahril mengalami sanksi administratif pada 2020 berupa pencopotan dan pemindahan.
“Setelah saya menindaklanjuti masalah ini, saya mendapati bahwa Aliman dan Abdus Syakur adalah dalang kerusakan DKP Aceh. Abdus Syakur pernah menjadi Kabid Budidaya tahun 2017–2018, kemudian diganti dan kembali lagi sebagai Kabid Budidaya sejak 2021 sampai sekarang. Jika bukan untuk mengelola anggaran secara bermotif keuntungan, mengapa ia bertahan hampir lima tahun?” ujar Syahril.
Ia juga menuduh ada upaya memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk menyerang pejabat lawan, sementara temuan yang merugikan pihak mereka sendiri — termasuk temuan BPK 2021 — diduga diupayakan untuk diamankan dan tidak ditindaklanjuti, bahkan dengan dugaan pembuatan “order” kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Syahril mengaku memperoleh informasi internal yang menyatakan Aliman dan Abdus Syakur pernah menggerakkan demonstrasi mahasiswa dari Universitas Abulyatama untuk menekan dan menggoyang posisi pejabat lawan agar dimutasi, yang menurutnya merupakan upaya untuk mengamankan posisi mereka di DKP Aceh.
Syahril menuntut pemerintahan Gubernur Aceh — yang dipimpin Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fad — mengambil tindakan tegas untuk membenahi DKP Aceh.
Ia meminta Gubernur Mualem mencopot Abdus Syakur dari jabatan Kabid Budidaya karena dianggap sebagai “penyakit kronis” dalam birokrasi DKP Aceh.
“Harusnya kami minta Aliman dan Abdus Syakur untuk dicopot segera. Namun karena Aliman sudah dicopot duluan, maka sekarang kami minta Gubernur Aceh secara tegas untuk segera mencopot Abdus Syakur dari Kabid Budidaya. Jika tidak, kami akan menurunkan massa untuk menggeruduk DKP Aceh, bahkan ke kantor Gubernur,” ancamnya.
Pernyataan dan data yang termuat dalam laporan ini berasal dari pengaduan dan pernyataan pihak HIMPALA/Syahril Ramadhan.
Redaksi membuka ruang bagi DKP Aceh, Aliman, Abdus Syakur, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut. Untuk keseimbangan pemberitaan, tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat apabila disampaikan ke redaksi.
Kasih Komentar