Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rekor Hitam Jokowi: 9 Menteri Terseret Korupsi, Nadiem Makarim Jadi Tambahan Terbaru

Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, dengan proyek yang membutuhkan anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Rekor Hitam Jokowi: 9 Menteri Terseret Korupsi, Nadiem Makarim Jadi Tambahan Terbaru

Infoaceh.net – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, dengan proyek yang membutuhkan anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun.

Kini, Nadiem telah dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Selain itu, peluang kediaman Nadiem akan digeledah oleh Kejagung terkait kasus mega korupsi ini juga terbuka lebar.

“Saya kira terkait apakah ada tidak upaya-upaya lainnya, katakan seperti penggeledahan, penyitaan terhadap kediaman yang bersangkutan, ini sangat tergantung dari kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu (29/6/2025).

Harli menambahkan, “Jadi saya kira ini menjadi wilayah penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena penyidik yang memahami terkait dengan substansinya.”

Di sisi lain, jika Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan menjadi menteri kesembilan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang terjerat kasus rasuah.

Sebelum Nadiem, menteri terakhir di era Jokowi yang terjerat korupsi adalah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Ia saat ini masih menjalani persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016, di mana saat itu ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Jokowi jilid I.

Apabila Nadiem ditetapkan menjadi tersangka, maka pemerintahan Jokowi akan menjadi penyumbang menteri yang terjerat kasus korupsi terbanyak, mencapai sembilan orang, sejak era Reformasi. Sebagai perbandingan:

  • Di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total menteri yang terjerat korupsi dan berujung dipenjara ‘hanya’ lima orang.
  • Di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ada tiga pembantunya yang menjadi pesakitan akibat terjerumus dalam korupsi.
  • Lalu, menteri pada pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tercatat hanya satu orang yang terjerat korupsi, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis tiga bulan penjara serta denda Rp100 juta pada tahun 2003.

Berikut selengkapnya daftar menteri yang terjerat dan sedang menjalani proses hukum kasus korupsi dari era Gus Dur hingga Jokowi:

Rekapitulasi Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi (Era Gus Dur – Jokowi)

Era Gus Dur (1999-2001)

  1. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi: Korupsi pengadaan alkes, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Era Megawati Soekarnoputri (2001-2004)

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri: Korupsi dana non-budgeter, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  2. Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi: Korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta (kasus berbeda/lanjutan).
  3. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno: Korupsi pengadaan mobil damkar, vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Era SBY (2004-2014)

  1. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah: Korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi, vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
  2. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: Korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  3. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng: Korupsi Hambalang, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  4. Menteri Agama Suryadharma Ali: Korupsi ibadah haji, vonis enam tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.
  5. Menteri Budaya dan Pariwisata serta Menteri ESDM Jero Wacik: Korupsi dana operasional menteri dan pemerasan, vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Era Jokowi (2014-2024)

  1. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi: Kasus suap dana KONI, vonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp18,1 miliar.
  2. Menteri ESDM Idrus Marham: Kasus suap proyek PLTU Riau, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
  3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Kasus suap izin ekspor benih lobster, vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.
  4. Menteri Sosial Juliari Batubara: Kasus korupsi dana bansos Covid-19, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kasus korupsi BTS 4G, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Kasus gratifikasi dan pemerasan, vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp14 miliar.
  7. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej: Terseret kasus gratifikasi, status tersangka dicabut setelah menang praperadilan.
  8. Menteri Perdagangan Tom Lembong: Kasus dugaan korupsi impor gula, masih menjalani persidangan.
  9. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim: Terseret kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, masih berstatus sebagai saksi.
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks