Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng
Banda Aceh — Seluruh pegawai Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang ingin bekerja di luar kampus tersebut, wajib memiliki izin terlebih dahulu dari perguruan tinggi ini.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor: 74032/A.A3/KP/2020 yang diterima Unsyiah.
Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng, Kamis (1/10) menegaskan, ada beberapa poin penting dari surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim itu.
Diantaranya, bagi PNS Kemendikbud yang dipekerjakan pada instansi lain, untuk melaksanakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya dan masih dibutuhkan pada instansi lain tersebut.
“Maka pimpinan unit kerja mengajukan usul penugasan PNS yang bersangkutan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya,” ucap Rektor.
Selain itu, PNS Kemendikbud yang saat ini masih dipekerjakan pada instansi lain, namun tugas jabatan yang dilaksanakan pada instansi lain bukan merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya, maka pimpinan unit kerja perlu memanggil PNS yang bersangkutan untuk menentukan status kepegawaiannya.
Peraturan penugasan lain bagi PNS ini, jelas Rektor, pada prinsipnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 pasal 202 ayat 1.
Dijelaskannya, penugasan PNS harus masih memiliki hubungan dengan penugasan pada instansi induknya, ataupun tugas untuk mewakili kepentingan pemerintah.
Contohnya, Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ataupun PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 2 disebutkan, penugasan PNS harus berdasarkan atas tiga hal. Yaitu, penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, penugasan pada perwakilan RI di luar negeri.