“Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan penertiban administrasi bagai PNS Kemendikbud. Untuk itulah, Unsyiah akan menginventarisir pegawainya yang bekerja di instansi lain selain Unsyiah,” tegas Rektor.
Terkait hal ini pula, Rektor mengharapkan kepada instansi lain yang selama ini memperkerjakan PNS Unsyiah, atau berencana untuk menggunakan tenaga ahli mereka agar terlebih dahulu meminta izin kepada Unsyiah.
“Di satu sisi kita senang, karena tenaga ahli Unsyiah bisa turut berkontribusi dalam berbagai sektor. Tapi di sisi lain, ini adalah peraturan yang harus kita patuhi. Karena hal ini juga mencerminkan profesionalitas kita dalam bekerja,” pungkas Prof Samsul Rizal. (IA)