Infoaceh.net – Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, yang membela ijazah Joko Widodo, menuai kritik keras dari masyarakat dan warganet.
Kontroversi ini semakin memanas setelah netizen mengungkap data bahwa Ova Emilia pernah menjadi tergugat dalam kasus hukum senilai Rp29 miliar.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK menyebutkan Ova Emilia adalah pemegang saham mayoritas (99.8%) dari Bank BPR Tripilar Arthajaya dan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Fakta tersebut membuat warganet menghubungkan kasus hukumnya dengan pembelaan yang ia berikan kepada Jokowi. “Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Ternyata Politik balas Budi, politik saling sandera dan politik saling melindungi, masih dipakai di sini,” tulis akun @TriWibowoST1.
Sebelumnya, dalam video yang tersebar di media sosial, Ova Emilia menegaskan UGM memiliki dokumen otentik yang membuktikan Joko Widodo lulus pada 5 November 1985.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan pedas dari dr. Tifauzia Tyassuma, yang mempertanyakan mengapa Rektor UGM yang harus memberikan pembelaan, bukan Joko Widodo sendiri.
“UGM itu bukan milik Joko Widodo! Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!,” tulis dr Tifa di akun X miliknya.
Hingga kini, tudingan netizen tentang adanya “politik saling sandera” ini masih ramai diperbincangkan.