Relawan Jokowi Tunggu Telenovela Roy Suryo Cs Menangis
Infoaceh.net – Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menyebut penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Meski begitu, Silfester menganggap polemik ini sudah game over atau selesai.
“Isu ijazah palsu ini sudah pernah digugat 2 tahun lalu hasilnya ditolak oleh pengadilan yaitu gugatan di PN Jakpus dan PN Surakarta (Solo),” ucap Silfester saat akan diperiksa oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dari tuduhan ijazah palsu ini bahkan sudah ada yang dipidana, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Keduanya divonis penjara 6 tahun oleh PN Surakarta.
“Jadi kembali lagi isu ijazah palsu ini sudah selesai, tinggal kita saat ini menikmati drama-drama telenovela baik itu tangis dan tawa yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon dll,” tambahnya.
pengaduan masyarakat di Mabes Polri sudah kandas dengan sendirinya.
Hal itu karena tidak adanya legal standing hingga bukti-bukti yang valid.
Sebelumnya, Joko Widodo diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Roy Suryo merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah mengenai tudingan ijazah palsu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.