“Korban sempat melakukan pengejaran tersangka, namun kalah cepat dalam pengejaran membuat tersangka kehilangan jejaknya. Jadi, tersangka membawa tas milik korban yang berisikan laptop merk Asus, satu unit Handphone merk Xiomi Readmi, satu handphone merk Nokia dan tiga unit Flasdisk,” jelas Kapolsek.
Serangkaian penyelidikan dan petunjuk – petunjuk yang sudah ada melalui CCTV, unit Resintel mendapatkan informasi keberadaan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dusun Mon Singet, Aceh Besar. Kapolsek Ulee Kareng bersama personil langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly melakukan interogasi terhadap aksi yang dilakukan tersangka mengakuinya, benar telah melakukan pencurian secara kekerasan di dua TKP dalam wilayah hukum Polsek Ulee Kareng Banda Aceh, serta benar barang bukti yang ditemukan tersebut adalah hasil dari pencurian,” tutur Kapolsek.
AKP Agung Pratomo menjelaskan selain di wilayah Ulee Kareng, tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan wilayah hukum Aceh Besar, dan menurut pengakuannya, surat-surat penting hasil kejahatannya ditimbun di pinggir pantai kawasan Mon Singet, Aceh Besar.
Namun hasil penelusuran Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, tersangka tidak mengetahui lagi lokasi pasti tempat ia menimbun surat-surat hasil kejahatannya. Perlu diketahui, tersangka ZF merupakan residivis dalam kasus narkotika dan saat ini merupakan tahanan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh serta kasus pencurian dengan kekerasan di berbagai tempat.
“Tersangka ZF saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ulee Kareng. (IA)