Seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) warga Gayo Lues yang menggasak ratusan voucher berbagai operator seluler di Wahyuna Cell Banda Aceh, diamankan polisi.
Banda Aceh – Seorang residivis yang terlibat kasus narkoba berinisial PD (26) warga Gayo Lues menggasak ratusan voucher berbagai operator seluler di Wahyuna Cell Banda Aceh, Kamis dinihari, 21 Mei 2020.
Pelaku menggasak berbagai jenis voucher operator seluler dengan cara membongkar tempat usaha milik korban Ernitawati (37) warga Jeulingke, Banda Aceh dengan menggunakan alat bantu berupa linggis dengan ukuran panjang 1 meter.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan selain kasus pencurian ratusan voucher berbagai operator seluler ini, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya milik korban.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh PD terjadi pada Kamis dinihari yang keesokan harinya diketahui oleh korban setelah dihubungi tetangganya, dan mengatakan pintu belakang ruko korban telah terbuka akibat dibongkar,” sebut Kapolsek, Jum’at (29/5).
Selanjutnya Dizha menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melakukan pengecekan keadaan tempat usahanya, dan barang berharga miliknya dan ternyata barang milik korban banyak yang telah hilang.
Selain ratusan voucher berbagai operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Berdasarkan,Laporan Polisi : LP.B / 105 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 23 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pihak Polsek Kuta alam melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami oleh korban.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku PD di dalam kamar kosnya yang dihuni oleh pelaku dengan berbagai barang bukti ditemukan di kawasan Gampong Mulia Banda Aceh pada Minggu (24/5) malam,” tambah Dizha.
Pelaku merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun serta bebas pada akhir tahun 2019 di LP Kutacane.