Jalan rusak tersebut menurut Febby, membahayakan dan merugikan masyarakat pengguna jalan. Karena itu, Febby berterima kasih kepada Pj Gubernur Aceh yang merespon aspirasi masyarakat terhadap keluhan publik.
Menurut Febby, pemimpin seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh dalam merespon keluhan masyarakat.
“Dampak jalan rusak tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, selain membahayakan keselamatan juga menimbulkan kerugian kerusakan kendaraan yang melintas jalan tersebut. Kami berterima kasih atas atensi Gubernur Aceh dalam merespon aspirasi masyarakat terutama keluhan yang kami sampaikan, pemimpin seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh saat ini, responsif terhadap keluhan masyarakat,” kata Febby yang juga tim advokasi publik di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.
Dalam suratnya tertanggal 19 September 2024, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA meminta Pj Bupati Aceh Selatan agar berkordinasi dan menindaklanjuti surat dari Febby yang meminta perbaikan jalan di Gampong Bengkuang Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 dan PP 34/2006.
“Sehubungan surat Saudari Febby Dewiyan Yayan SH Nomor Istimewa tanggal 29 Agustus 2024 perihal Upaya Banding Administrasi terkait Perbaikan Jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dapat kami sampaikan Perbaikan ruas jalan yang dimaksud (objek keberatan) merupakan wilayah kewenangan Saudara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.
Berkenaan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Kami harap, Saudara mempelajari dan berkoordinasi serta menindaklanjuti perbaikan jalan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat Nomor: 100.3/11142 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA MSi kepada Pj Bupati Aceh Selatan.