BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya. Hadir mendampingi, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022.
“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yahya.
Menurut Pon Yahya, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam.
Menurut Pon Yahya, hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pelaksanaannya, Qanun Jinayat yang sudah dilahirkan pada 2014, tentunya memerlukan berbagai penguatan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesempurnaan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam penerapan Qanun Jinayat juga turut memunculkan perdebatan terutama berkenaan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan serta pelecehan seksual.
“Karena itu, DPRA pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat ini dengan melakukan perubahan,” kata Pon Yaya dalam sambutannya.
Melindungi Perempuan
Sementara Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.