BANDA ACEH — Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap seorang remaja berinisial ID (15) atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman yang dilakukan.
Penikaman tersebut terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Jumat sore (6/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.
Korban penikaman bernama Amirul Mukmin (17), sementara pelaku berinisial ID (15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan masih berstatus pelajar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR.
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.
“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” ungkap Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu (7/5).
Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor.
Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (7/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.