Untuk pasal pelanggaran, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (IA)
Ribut Soal Pacar, Seorang Pelajar di Darussalam Ditangkap Pilosi Karena Tikam Temannya

By Redaksi

Gara-gara ribut soal pacar, seorang pelajar ditangkap polisi karena tikam temannya