Risih Dengar Suara Pengajian, Warga Aceh Barat Nekat Bakar Pesantren
Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.
Kepada polisi pelaku mengakui membakar balai pengajiaan karena merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di balai pesantren tersebut.
“Pelaku mengaku tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di pesantren tersebut, sehingga membuat pelaku membakarnya,” ucapnya.
Pelaku E disangkakan dengan Pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (IA)
Tutup