Infoaceh.net – Nama pengusaha minyak Riza Chalid kembali mencuat. setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Riza Chalid melakukan intervensi kebijakan Pertamina. Intervensi tersebut terkait persetujuan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan BBM.
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura. Tujuannya, untuk memulangkan Riza Chalid yang diketahui berada di negara tersebut. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus yang menyeret nama Riza Chalid.
Nama Riza sudah sering didengar setiap kali ada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak. Mulai dari Zatapi pada 2008. Hingga terakhir kasus ‘Papa Minta saham’.
Riza Chalid pernah terseret dalam skandal “Papa Minta Saham”. Skandal ini melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Kasus ini sempat menghebohkan publik.
Dalam kasus tersebut, Novanto diduga meminta jatah saham Freeport. Ia mencatut nama Presiden Jokowi. Riza Chalid diketahui hadir dalam pertemuan tersebut.
Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut. Kendala pembuktian menjadi alasan utama kasus ini dihentikan. Nama Riza pun kembali lolos dalam kasus ini.
Nama Riza Chalid kembali disebut dalam kasus impor minyak Zatapi pada tahun 2008. Ia diduga terlibat dalam impor minyak melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya. Minyak Zatapi diduga merupakan campuran minyak murah.
Praktiknya, minyak murah ini dijual dengan harga tinggi. Riza Chalid sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kasus ini dihentikan.
BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus impor minyak Zatapi. Hal ini menjadi dasar penghentian kasus tersebut. Kasus yang terjadi di era Presiden SBY ini membuat Riza kembali lolos.