Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Roy Suryo, Abraham Samad hingga Erros Djarot Hadiri Deklarasi Lawan Kezaliman Jokowi!

"Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir," katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.

Infoaceh.net – Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk ‘Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi‘ yang digelar di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.

Deklarasi dihadiri oleh sejumlah nama tenar seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, hingga aktivis Said Didu, Kurnia Tri Royani, dan Tifauziah Tyassuma.

Roy Suryo mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak masuk akal.

Ia menyoroti ketidakhadiran bukti autentik dari pihak pelapor, yaitu Presiden Jokowi, yang disebut hanya menunjukkan fotokopi ijazah saat membuat laporan ke polisi.

“Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya ke penyidik. Ini menunjukkan bahwa hukum belum berlaku sama rata. Indonesia belum menerapkan equality before the law,” katanya dalam acara.

Ia juga menekankan bahwa Jokowi belum diperiksa oleh penyidik meski status kasus sudah dinaikkan ke penyidikan.

Hal itu menurutnya membuat proses hukum menjadi cacat dan sarat kepentingan.

“Mari kita satukan kekuatan untuk melawan ketidakadilan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Abraham Samad mengajak kalangan aktivis dan akademisi agar tidak gentar dalam melanjutkan investigasi terhadap keaslian ijazah Jokowi.

Ia bahkan menyebut penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk upaya membungkam pihak-pihak yang kritis.

“SPDP itu adalah sinyal untuk menghentikan investigasi terhadap Pak Jokowi. Tapi saya pastikan, saya akan terus bersuara, siapa pun yang bermain di belakang kasus ini, akan saya lawan sampai titik darah penghabisan,” tuturnya.

Sementara permintaan gelar perkara khusus yang diminta pihak Roy Suryo ditanggapi pihak Jokowi.

Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mengatakan permintaan tersebut terlalu dini dilakukan, mengingat proses penyidikan baru saja dimulai.

“Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir,” katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.

Diungkapkannya, bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan oleh penasihat hukum pihak pelapor.

Namun, ia menduga upaya tersebut hanya untuk mengulur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim,” ungkapnya.

Ditekankannya, bahwa pernyataan tersebut bersifat dugaan.

“Kami menduganya demikian, karena memang tidak biasanya permintaan gelar perkara dilakukan di awal proses penyidikan,” ujarnya.

Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan aparat penegak hukum.

Pihak kuasa hukum Presiden Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi atau manuver yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks