Infoaceh.net, ACEH BESAR — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar membantah tuduhan penggunaan obat tetes mata kadaluarsa yang menyebabkan penglihatan seorang pasien mata, Yusra Yunita, memburuk.
Hal ini disampaikan Plt. Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena MKM kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa malam (28/1/2024).
Menurut dr. Susi, obat tetes mata yang diberikan kepada pasien pada 27 Desember 2024, yakni Natacen (Natamisin), masih dalam masa layak pakai.
“Obat tersebut memiliki tanggal kadaluarsa 31 Desember 2024. Pasien berobat pada 27 Desember, sehingga obat itu masih aman digunakan sesuai aturan medis,” jelasnya.
dr. Susi menjelaskan kronologi kejadian, pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 karena mengeluhkan nyeri mata akibat percikan tanah.
Pasien diarahkan ke poli spesialis mata, di mana dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang kemudian diambil dari depo IGD. “Mata pasien merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” jelasnya.
Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.
“Saat itu, kami sudah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RSUD Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr Susi.
Pasien dirawat di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, lalu melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri.
Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan sudah kadaluarsa.
Setelah menerima laporan, tim farmasi RSUD Aceh Besar melakukan investigasi langsung ke rumah pasien.
“Kami memastikan obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kadaluarsa,” tegas dr Susi.