Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Rugikan Aceh Rp 2,6 Triliun, Anggota DPRA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

Last updated: Jumat, 28 Mei 2021 01:49 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Gedung Kementerian ESDM di Jakarta
SHARE

Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Tergugat I, SKK Migas (Tergugat II), PT Pertamina (Tergugat III) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) (Tergugat IV).

Gugatan itu karena dinilai sangat merugikan Aceh khusunya Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang merupakan daerah pemilihan Asrizal.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum advokad Safaruddin, SH CS dari Law Firm Safar and Partners. Gugatan di daftarkan Kamis (27/5) dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jakart Pusat.

- Advertisement -

Gugatan tersebut dilayangkan Asrizal dikarenakan tiga instansi pengelola minyak dan gas bumi di blok dua daerah itu masih melakukan kontrak dengan SKK Migas, padahal Aceh sudah ada BPMA yang mengelola Migas di Aceh berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh dan SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

“Kita sangat dirugikan akibat pengalihan kontrak tersebut,” ujar Asrizal.

- Advertisement -
Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali
Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh
Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Aceh Tamiang ini memperkirakan Aceh mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 triliun, dan Asrizal meminta agar perkiraan kerugian itu dibayarkan kepada Pemerintah Aceh dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA.

Beberapa poin gugatan diantaranya:

Khusus mengenai pengelolaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Aceh, telah diundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 160 UU tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh akan dikelola secara bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Aceh dengan membentuk suatu BPMA yang ditetapkan bersama.

Selanjutnya, kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi di darat dan laut di wilayah Aceh dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

- Advertisement -

Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama tersebut Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA dimana kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi sesuai dengan Undang-undang tersebut merupakan wujud kepercayaan yang ikhlas dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan di Aceh.

Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam minyak dan gas bumi di Aceh ini mengatur mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh sesuai amanat di dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Antara lain meliputi pengaturan mengenai survei umum, data dan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Pembentukan, kontrak kerja Sama, kebijakan dalam kontrak kerja sama yang meliputi penentuan target jumlah produksi minyak dan gas bumi, produksi yang dijual (lifting), pengembalian biaya produksi (cost recovery), penerimaan negara, pengembangan masyarakat, dan penunjukan auditor independen, kewajiban pasca operasi termasuk reklamasi.

Bahwa SKK Migas dan Kementerian ESDM sejak tahun 2005 telah menandatangani kontrak kerja sama migas ( dahulunya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan PT Pertamina EP dengan wilayah ekplorasi seluruh nusantara Indonesia, dan di Aceh ada tiga blok yaitu, Pertamina mengelola tiga blok migas di Aceh, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

Bahwa akibat tidak dialihkannya kontrak Tergugat III kepada tergugat IV oleh Tergugat II dan Tergugat I, maka Daerah Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerjar (WK) Migas tersebut yang menurut estimasi Penggugat sekitar Rp 2,6 triliun.

Bahwa dengan hilangnya pendapatan untuk Pemerintah Aceh maka tujuan pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat Aceh akan sulit tercapai apalagi dalam dua tahun terakhir Aceh menjadi juara 1 sebagai daerah termiskin di Sumatera.

Padahal jika pendapatan dari WK Migas yang di kelola oleh Tergugat III itu diterima seperti yang Penggugat estimasikan tentu akan sangat membantu masyarakat Aceh keluar dari kemiskinan dan keluar dari Provinsi termiskin di Sumatera, jika saja pendapatan Aceh dari migas WK yang di kelola Tergugat III seperti yang Penggugat estimasikan maka jika di bangun rumah layak huni bagi masyarakat Aceh yang dengan biaya Rp 80 juta/rumah akan terbangun 33.349 rumah layak huni bagi masyarakat Aceh. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Penetapan Hutan Adat Jalan di Tempat, JKMA Mengadu ke Wali Nanggroe
Next Article Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Hukuman Tersisa 2,5 Bulan Lagi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Polres Bireuen Sita 154 Kg Ganja, Dua Hektare Ladang Dimusnahkan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Umum

Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

PAN Banda Aceh Minta Insentif Investasi Prioritas ke Penguatan UMKM, Ekraf hingga Wisata

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?