SIGLI — Empat narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie diamankan petugas lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam ruangan kamar tahanan.
Pelaku berinisial FL (41) dan AZ (33) ID (30) merupakan warga Pidie Jaya dan MF (25) warga Pidie. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat mengatakan, kasus itu terungkap dari hasil penggeledahan rutin petugas pada Sabtu malam (27/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 2,50 gram yang terbungkus dengan plastik bening di dalam kotak HP di loteng kamar.
“Keempat napi itu mereka sedang menjalani hukuman karena kasus narkotika dan kedapatan lagi menyimpan barang haram tersebut, pada Sabtu (27/8) pukul 20.30 WIB saat kepala pengamanan rutan dan pegawai saat melakukan penggeledahan kamar nomor 10 di Rutan tersebut,” kata AKP Rahmat, Ahad (28/8).
Dari hasil interogasi, keempat napi ini mengaku barang haram tersebut merupakan milik mereka yang didapati dari seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sekarang barang bukti dan pelaku sudah kita bawa ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)