Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sadis! ART di Batam Dianiaya Majikan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditahan

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka. Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan. Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing. "Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang," ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025). Dua Tersangka Ditahan Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. "Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M," kata Debby. Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban. Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban). Korban Dirawat di RS Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka.

Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025).

Dua Tersangka Ditahan

Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Korban Dirawat di RS

Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks