Menurut LBH Medan, absennya DPRD dalam momentum krusial tersebut tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap fungsi representasi rakyat, tetapi juga menunjukkan pelemahan peran legislatif dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Secara normatif, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Kewajiban ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanat hukum yang melekat pada fungsi DPRD,” katanya.