Said Husain Terpilih Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Aceh
Oleh sebab itu, IAI sebagai wadah bagi arsitek Indonesia, harus berperan memfasilitasi pengembangan ilmu arsitektur agar bisa mengimbangi tren konstruksi dari masa ke masa,” kata Iskandar.
Iskandar melanjutkan, untuk mengimbangi tren tersebut, dibutuhkan standar kompetensi yang memadai dan sehubungan dengan itu, pemerintah telah menghadirkan regulasi sebagai acuan bagi arsitek di tanah air, antara lain Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, serta dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Untuk Bangunan meningkatkan daya saingnya.
Lebih lanjut, Iskandar menyebut saat ini banyak arsitek luar negeri membuka praktik di Indonesia sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi arsitek lokal.
“Karena itu, wadah bagi para arsitek lokal perlu kita perkuat supaya bisa memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi anggotanya agar memiliki daya saing yang tinggi.”
Dalam hal itu, peran IAI juga dikatakan sangat penting, mengingat IAI merupakan wadah bagi profesi arsitek tertua dan terbesar di Indonesia.
Jika organisasi ini berdiri kokoh dengan kepengurusan yang kompak, maka diyakini sudah pasti peran anggotanya dalam pembangunan daerah akan lebih optimal.
“Hal inilah yang mendorong Pemerintah Aceh sangat berkepentingan untuk mendukung penguatan organisasi ini.
Dan kita sangat bersyukur, sebab aura kekompakan itu telah terlihat sejak hadirnya kepengurusan IAI di Provinsi Aceh ini,” terangnya. (IA)