Jantho — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, kembali menggelar sidang ke-4 kasus Pidana Islam (Jinayat) terhadap Terdakwa RR (25 tahun), pelaku pemerkosaan dalam Mobil Innova Reborn di Jalan Lhoknga – Leupeung, Aceh Besar pada 26 Agustus 2020.
Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 18/ JN / 2020 / Ms – Jth, dengan jenis perkara Pemerkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 22 Desember 2020 dengan agenda persidangan pembuktian.
Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum ) Kejari Jantho Muhadir SH yang sedang berada di Kecamatan Nibong Aceh Utara, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH yang mengadili perkara aquo, menunda pada hari Senin, 28 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial RR selaku terdakwa di jalan Lhoknga – Leupueng di dalam Mobil Innova Reborn.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Ya, perkara perkosaan dengan Locus delictie Jalan Lhoknga – Leupueng disidang pekan depan,” ujar Tgk Murtadha, Selasa (22/12).
Ketika ditanya mengenai informasi lebih detail, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari perkara sedang berjalan dan menyampaikan meninggalkan pesan silahkan menghubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk materiil isi dakwaan. (IA)