Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sanksi Tegas PNS Mudik Diturunkan Pangkat, Tenaga Kontrak Dipecat

Last updated: Rabu, 22 April 2020 23:25 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Setda Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/5954, yang ditandatangani Plt Gubernur, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP menyebutkan SE Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi risiko COVID-19.

“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar mengutip SE Gubernur tersebut.

- Advertisement -

Bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh).

Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama ssat tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.

- Advertisement -

“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.

KKP RI: Sabang Miliki Potensi Laut yang Besar
Said Husain Terpilih Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Aceh
KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Rohingya Sesuai Perpres
Penumpang KMP Aceh Hebat 2 dari Ulee Lheue – Sabang Lompat ke Laut
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Keramaian Saat Hari Meugang di Tengah Pandemi Covid-19
Next Article Aceh Selatan Terima 5.933 Paket Sembako Imbas Covid-19

You May also Like

Img 20240424 Wa0046
Umum

Lokasi Perjudian Digerebek di Nagan Raya, Polisi Amankan 7 Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah

Rabu, 24 April 2024
Umum

Jamaah Masjid Baitussalihin Ulee Kareng Tour Gowes dan Safari Subuh ke Sabang

Kamis, 2 Februari 2023
Wali kota Banda Aceh terpilih Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu narasumber melalui virtual pada workshop capacity building "Masa Depan Kota Sehat Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan KTR di Banda Aceh” di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (17/12)
Umum

Illiza Akan Beri Insentif Pelaku Usaha Komit Terapkan KTR di Banda Aceh

Rabu, 18 Desember 2024
Acara serah terima jabatan 7 pejabat teras Kodam IM
Umum

7 Pejabat Kodam IM Diganti, Kolonel Riyanto Jabat Danrem 012/TU

Jumat, 18 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?