Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Besar
“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi rekans disamping cakupan sinyal yang tak merata di beberapa area Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Hotman.
Untuk hal itu, Hotman menjabarkan, Satgasus menyarahkan agar Pemkab Aceh Besar, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Dukcapil menindaklanjuti aktifasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.
Selain itu, dapat memastikan agar seluruh petani penerima pupuk bersubsidi hanya menggunakan kartu tani digital untuk penebusan pupuk bersubsidi.
Lalu, disarankan PT PIHC mengembangkan dan memperbaiki aplikasi kartu tani, serta memberikan akses untuk beberapa menu pada Dinas Pertanian dan Perdagangan.
Di sisi lain, perbaikan aplikasi kartu tani juga harus dilakukan, sehingga memudahkan operator-operator aplikasi di kios.
Terkait dengan alat dan mesin pertanian, ujarnya, terdapat beberapa alsintan pra serta pascapanen yang diperoleh pada 2019 ke bawah dan sudah rusak, bahkan tidak bisa dipakai lagi hingga teronggok di gudang.
Ia juga berpandangan perlu adanya upaya melengkapi administrasi serah terima alsintan dari Kementerian Pertanian pusat ke Dinas Pertanian Aceh Besar.
“Petani penerima bantuan alsintan masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” jelasnya.
Satgasus pun menyarankan alat dan mesin pertanian yang sudah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki agar diproses penghapusannya.
Lakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian pusat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Saran lainnya dari Satgassus, agar Dinas Pertanian melengkapi seluruh administrasi serah terima untuk semua alsintan yang diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.
Untuk kebutuhan solar alsintan, agar Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memberikan dispensasi pembelian solar di SPBU sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan untuk mengoperasikan alsintan. (IA)