JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeunerut, Rabu (12/10/2022).
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir menjelaskan, hewan ternak tersebut selama ini bebas berkeliaran di jalan protokol Lampeuneurut, namun baru kali ini berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP-WH yang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
“Menurut laporan, sapi-sapi itu selama ini berkeliaran di kawasan Meuligoe Wali Nanggroe di Lampeunerut dan hari ini kita bawa ke Jantho untuk diamankan,” katanya.
Menurut Muhajir, masih ada masyarakat Aceh Besar yang belum sepenuhnya taat peraturan, padahal sudah berulangkali Satpol PP dan WH melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021 tentang hewan ternak.
“Kita sudah sosialisasikan berulang kali terkait Perbup tersebut, namun masih saja ada masyarakat yang tidak menaati, padahal hewan ternak yang dilepas liarkan itu membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota,” tegasnya.
Muhajir kembali menegaskan, apakah harus ada korban lebih dahulu kemudian para pemilik ternak sadar dan mengandangkan sapi-sapi tersebut.
“Korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak tersebut sudah banyak, jadi jangan ada lagi, mari sadar tata cara hidup bermasyarakat, jangan demi keuntungan diri sendiri lalu menyusahkan hidup orang lain,” ungkap Muhajir.
Ia menambahkan, kelima hewan tersebut dibawa ke Jantho, dan bagi pemilik ternak untuk segera mengambil, jika dalam waktu yang ditentukan tidak diambil, hewan tersebut akan dilelang.
“Kalau dalam waktu tiga sampai tujuh hari ke depan tidak diambil pemiliknya, hewan tersebut kami lelang,” pungkasnya. (IA)