Aceh Besar, Infoaceh.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025).
Petugas yang turun ke lokasi langsung menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam peninjauan itu, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck yang memuat pasir laut.
Beberapa kendaraan bahkan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatannya di pinggir jalan ketika petugas tiba di lokasi.
Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam qanun tersebut sudah jelas diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan galian atau penambangan pasir di laut tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujarnya, Jum’at (17/10).
Muhajir menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi setiap aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Besar.
“Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu ekosistem laut. Kami ingin memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Besar, Suhaimi SP, yang memimpin langsung penertiban, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga melibatkan unsur kecamatan, antara lain Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.
“Kami turun bersama unsur kecamatan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas pengurukan pasir laut di wilayahnya. Hasilnya, memang ditemukan kegiatan penambangan yang belum memiliki izin resmi,” kata Suhaimi.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga proses perizinan diselesaikan.
“Kami mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Suhaimi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang melanggar ketentuan, terutama di sektor lingkungan dan pertambangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar wilayah Aceh Besar tetap tertib, aman, dan terjaga kelestarian lingkungannya,” pungkasnya.