LAMBARO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan operasi penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan protokol.
Penertiban tersebut dilaksanakan di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa, 26 Juli 2022.
Penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP-WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Muspika Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan,
Pedagang yang berjualan di bahu jalan nasional tersebut telah beberapa kali diingatkan dan dibantu relokasi kedalam pasar, namun masih mengulangi perbuatan yang sama.
“Penjual buah ini sudah pernah kita ingatkan dan edukasi untuk berjualan di tempat yang aman dan nyaman,” ujar Muhajir usai penertiban dilaksanakan bersama belasan anggota satpol PP.
Namun, ungkapnya, masih saja kembali berjualan di bahu jalan nasional yang dapat menganggu dan membahayakan.
“Ini berbahaya bagi pedagang dan pembeli jika berjualan diatas jalan nasional,” tegas Muhajir.
Muhajir mengatakan akan menindak tegas dan menyita tempat dan dagangan jika masih mengulangi.
Sementara itu, seorang penjual buah, Herman mengaku di tempat yang diarahkan saat itu tidak laku dagangannya, sehingga ia kembali berjualan ditempat dilarang.
“Di sana nggak laku, makanya pindah lagi ke sini diatas jalan,” kata pedagang buah tersebut. (IA)