CALANG — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya akan melakukan pelelangan terhadap ternak masyarakat yang terjaring oleh petugas saat razia.
Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Razali sebagai anggota Tim Pelelangan Ternak melaporkan bahwa jadwal pelelangan dimulai dari tanggal 2 – 6 Januari 2023.
Adapun ternak yang masuk dalam lelang merupakan ternak yang terjaring/ditangkap oleh petugas pada tanggal 22 November 2022 dan 1 Desember 2022 sebanyak 5 ekor kambing telah melewati jatuh tempo masa tebus yaitu melebihi dari 7 hari sejak dilakukan penangkapan.
“Panitia membuka pelelangan secara langsung dan terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya yang berminat dan memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Objek lelang dapat melihat pengumuman melalui media sosial atau melihat langsung pengumuman di Kantor Satpol PP-WH Aceh Jaya,” tambah Razali.
Bagi masyarakat yang berminat silahkan memenuhi dan melengkapi persyaratan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang.
Pelelangan yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. (IA)