Banda Aceh – Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh membongkar sejumlah papan reklame di seputar ruas jalan T. Hasan Dek Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Pembongkaran tersebut dilakukan Rabu (3/3/2021)
setelah sebelumnya para pemilik telah diberikan surat teguran agar membongkar papan reklame tersebut. Namun karena tidak diindahkan, pembongkaran paksa pun dilakukan.
Plt Kasat Pol PP WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Nurbayti SH MH mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha yang mendirikan papan reklame pada lokasi Garis Sepadan Bangunan (GSB)
Nurbayti menerangkan bahwa mendirikan papan reklame dalam kawasan GSB bertentangan dengan ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perwal Kota Banda Aceh No. 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung Di Wilayah Kota Banda Aceh.
“Jika kita lihat Pasal 20 Perwal 44 tadi, disana jelas sekali disebutkan bahwa GSB hanya dapat difungsikang untuk keperluan pejalan kaki dan perparkiran. Di luar itu nggak boleh,” tegas perempuan yang kerap disapa Bety itu.
Nurbayti berpesan kepada para pengusaha lainnya agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame di area GSB, karena disamping merugikan kepentingan umum, hal tersebut juga akan merugikan dirinya sendiri ketika harus nantinya dibongkar paksa. (IA)