SIGLI — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial AG (41) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
AG yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan pada hari Ahad (10/7/2022) di dalam sebuah Ruko yang berada di Gampong Paloh Tinggi Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut berawal pada bulan September 2021, ketika bibi korban Sunarti menginap di rumah kakaknya yang tidak lain adalah ibu kandung korban, korban sebut saja bernama Melati (15).
Kemudian saat berada di rumah kakaknya, malam itu Sunarti yang merupakan bibi Melati melihat ayah tiri Melati memegang bagian dada Melati, karena Melati melakukan perlawanan atas perbuatan ayah tirinya, selanjutnya AG yang merupakan ayah tiri Melati langsung masuk ke kamarnya, keesokan paginya Sunarti memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung Melati.
Saat ibu kandung Melati menanyakan langsung kepada AG, ketika itu AG berdalih hanya menyelimuti Melati saja, berselang beberapa hari kemudian Sunarti juga pernah memergoki AG sedang menyetubuhi Melati di atas ranjang dalam kamar rumah tidurnya.
“Karena AG yang merupakan ayah tirinya Melati sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya yang terus menggauli Melati, selanjutnya Sunarti yang merupakan bibi Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie,” sebut Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka AG yang merupakan ayah tiri Melati sudah diamankan di Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 49 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)